BUMDes
PAKU MAS JAYA
DESA PASIR KULON, KARANGLEWAS, BANYUMAS
Bumdes adalah Badan Usaha Milik Desa. Secara sederhana untuk memahami BUMDES, jika di pusat ada BUMN, di daerah ada BUMD, dan di desa ada BUMDES. BUMDES adalah badan usaha, dengan tujuan mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kemanfaatan desa dan masyarakat.
BUMDES sudah ada sejak sebelum UU Desa No. 6/2014. UU paska UU Desa, BUMDES menjadi lebih strategis. Pendirian BUMDES menjadi Program Prioritas Kementrian Desa di tahun 2017.

Entitas Konsep
Setelah BUMDES terbentuk, maka ada dua entitas (kelembagaan) yang ada di Desa, yaitu pemerintah desa dan BUMDES. Patut dipahami bahwa Pemerintah Desa dan BUMDES merupakan dua kelembagaan yang berbeda. Apa saja, apa keuntungannya, kekayaan Pemerintah Desa dan BUMDES.
Pengelola BUMDES bukan merupakan bagian dari perangkat desa. Pemilik dalam hal ini diwakili oleh Kepala Desa menjadi Penasehat / Pemilik. Unsur Perangkat Desa dan BPD yang ditunjuk menjadi Pengawas. Pengelola diserahkan ke pihak yang memiliki kompetensi. Pengelola Bumdes adalah orang yang profesional, memiliki keahlian dan jiwa kewirausahaan.
Bagaimana BUMDES di Bentuk?
Bumdes dilakukan dengan Peraturan Desa (Perdes) Pembentukan BUMDES. Pembentukan BUMDES ini sebelumnya melalui beberapa tahapan, yaitu
- Sosialisasi BUMDES ke masyarakat
- Pembentukan Tim
- Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha
- Penyusunan AD / ART dan Raperdes
- SELESAI MUSDES
- Ruang MUSDES
Modal Bumdes dari mana?
Modal Bumdes dari APBD yang bisa bersumber dari Dana Desa, ADD, PADes selama tidak ada aturan yang melarang tentang penggunaan dana-dana tersebut. Modal BUMDES juga dapat dari aset desa.
Struktur Bumdes
Pemilik: Pemerintah Desa (100% atau minimal 60%, 40% dapat dilakukan warga desa.
Penasehat: Kepala Desa (ex officio)
Pengawas: Unsur BPD, no Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat
Pengelola:
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Kepala Unit Usaha
BUMDes PAKU MAS JAYA adalah badan usaha milik desa Pasir Kulon
Selanjutnya......

Tidak ada komentar:
Posting Komentar